TRIBUN-VIDEO.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada 6 Desember 2022.
Hari itu semestinya menjadi sejarah penting bagi DPR, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Namun nyatanya sejunlah elemen masyarakat justru melakukan penolakan.
Pengesahan RKUHP ini menuai pendapat pro dan kontra.
Baca: Aliansi Mahasiswa Banyumas Gelar Demo, Tolak Pengesahan RKUHP & Tuntut Jokowi Tertibkan Perpu
Sebagian dari mereka mengkritik keras lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Beberapa pasal dianggap berpotensi melanggar HAM.
KUHP yang telah disahkan ini juga dinilai mengancam demokrasi dan dinilai terlalu masuk ke ranah pribadi.
Mulai dari pasal penghinaan, perzinahan, pasal pencemaran nama baik, penodaan agama, hingga soal kebebasan berpendapat.
Baca: Tuntutan Partai Buruh ke Presiden Jokowi, Minta Segera untuk Tidak Teken UU KUHP yang Disahkan DPR
Aksi penolakan dari kelompok masyarakat sipil pun ramai dilakukan.
Lantas mengapa KUHP masih penuh kontrovesi itu terus dibawa melaju?
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Polemik KUHP Baru’ bersama Pakar Hukum Pidana UNS, Prof. Dr. Supanto,S.H., M.Hum.
(*)
Baca selengkapnya di sini
# KUHP # polemik # Kacamata Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.