TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Pihak pelapor adalah terdakwa Kuat Maruf yang diwakili oleh penasihat hukumnya.
Aduan ini dilayangkan Kuat Maruf sehari setelah sidang pada Rabu (7/12/2022), di mana Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait kronologi pembunuhan ajudannya.
Baca: Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, Pakar Hukum Sebut Langkah itu Sudah Tepat
Baca: Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Sambo Cs yang Dilaporkan Kuat Maruf, Jabatannya Tak Sembarangan
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Saat ditanya, penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan pelaporan terhadap hakim PN Jaksel tersebut.
Meskipun begitu, pihaknya masih belum bersedia memberikan detail maupun alasan pelaporan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf
# Kuat Maruf # pembunuhan # Sambo # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.