TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Publik baru saja dikejutkan oleh aksi teror bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) pagi WIB.
Ternyata di hari yang sama juga ada peristiwa besar, yakni bebasnya teroris kelas kakap Hisyam bin Alizein alias Umar Patek.
Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) sore.
Pria berusia 52 tahun itu dianggap setia pada NKRI dan tak radikal lagi karena sudah mengikuti program deradikalisasi.
Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca: Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Residivis Nusakambangan
Baca: Setelah Peristiwa Bom di Polsek Astana Anyar, Polres Metro Tangerang Kota Perketat Pengamanan
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substanstif," ujarnya.
"Seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," lanjutnya.
"Persyaratan khusus ini telah dipenuhi oleh Umar Patek, karena dia telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia NKRI," kata Rika.
Menurut Rika, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Umar Patek Bebas Bersyarat, Kemenkumham Bersama BNPT dan Densus 88 Meyakini Sudah tidak Radikal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.