TRIBUN-VIDEO.COM, JAYAPURA - Komunitas jurnalis Papua menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aksi turun ke jalan yang diikuti puluhan jurnalis itu digelar di Taman Imbi dan Gedung DPR Papua, Kota Jayapura, Senin (5/12/2022).
Mereka mendesak agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang kabarnya bakal segera disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Sebab, ada 19 pasal dalam RKUHP tersebut yang dianggap menghambat mengancam ruang demokrasi serta kebebasan pers.
Baca: Tolak Pengesahan RKUHP, Aliansi Jurnalis Independen Jayapura Gelar Demo di Manokwari Papua Barat
Maka dari itu, para jurnalis dari media cetak, online, televisi, dan radio ini meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda terlebih dahulu.
Aspirasi demontrasi ini diterima langsung oleh Yunus Nusi selaku anggota Komisi I DPR Papua.
Yonas Nusi mengaku, bakal menyampaikan aspirasi ini langsung kepada pimpinan serta DPR RI di Jakarta.
"Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat," tutup Yonas Nusi.
Baca: Ogah Kembali ke Era Orba, Mahasiswa Trenggalek Lakukan Aksi Tolak Pasal Kontroversial RKUHP
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Jurnalis Papua Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKUHP
# Komunitas Jurnalis Papua # unjuk rasa # demo # DPR RI # RKUHP # Taman Imbi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.