TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Tarakan kembali melakukan rilis pers bersama media berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang melibatkan tiga orang terduga pelaku terhadap korban berinisial AG (19), warga Kota Tarakan, Jumat (2/12/2022).
Baca: Oknum Polisi Tembak Polisi di Lamteng Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Lakukan Pembunuhan Berencana
Baca: 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Tapin Ditangkap, Ternyata Dipicu Rebutan Perempuan
Kasus ini melibatkan tiga pelaku masing-masing berinisial EG (23), AF (22) dan ME alias MD (45).(*)
# Polres Tarakan # Kota Tarakan # Pembunuhan Berencana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.