Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Seorang Prajurit Wanita, Danpaspampres Bereaksi Tegas

Editor: winda rahmawati

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, (2/12/2022).

Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.

Baca: Jenderal Andika Perkasa Tak Kompromi, akan Pecat Oknum Paspampres yang Diduga Lakukan Rudapaksa

Baca: Reaksi Jenderal Andika Perkasa Mengetahui Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Pecat!

Sebelumnya seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.

Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

# rudapaksa # perkosa # Paspampres # prajurit # wanita

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda