TRIBUN-VIDEO.COM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan akhirnya selesai dilaksanakan.
Pembahasan dimulai sejak pukul 11.00 hingga sore pukul 16.30 WITA, pada Selasa (29/11/2022).
Baca: Dewan Pengupahan Naikkan UMK Karimun Provinsi Kepri Sebesar 7,3 Persen, Jadi Rp 3.592.019 pada 2023
Baca: Bogor Hari Ini: Para Buruh Gelar Demo di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Tuntut UMK 2023 Naik 13%
Hasilnya ada tiga poin yang dituangkan dalam berita Acara Kesepakatan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tarakan Tahun 2022.(*)
# Tarakan # Upah Minimum Kota (UMK) # Dewan Pengupahan Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.