Dewan Pengupahan Kota Sepakati UMK Tarakan 2023 Naik jadi Rp 4.044.356, Sesuai Rumusan Permenaker

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan akhirnya selesai dilaksanakan.

Pembahasan dimulai sejak pukul 11.00 hingga sore pukul 16.30 WITA, pada Selasa (29/11/2022).

Baca: Dewan Pengupahan Naikkan UMK Karimun Provinsi Kepri Sebesar 7,3 Persen, Jadi Rp 3.592.019 pada 2023

Baca: Bogor Hari Ini: Para Buruh Gelar Demo di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Tuntut UMK 2023 Naik 13%

Hasilnya ada tiga poin yang dituangkan dalam berita Acara Kesepakatan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tarakan Tahun 2022.(*)

# Tarakan # Upah Minimum Kota (UMK) # Dewan Pengupahan Kota

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda