Atas Perannya Sebagai Eksekutor Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Beri Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolsian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Ferdy Sambo memberikan uang tunai kepada tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketiga terdakwa tersebut ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kepada Richard, Sambo sempat memberikan uang dolar senilai Rp 1 miliar.

Uang tersebut dibungkusnya ke dalam amplop cokelat.

"Waktu itu amplop cokelat, Yang Mulia. Uang dolar," kata Richard di dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).

Sementara kepada dua terdakwa lainnya, Sambo memberikan uang tunai senilai Rp 500 juta.

"500 juta untuk Bang Ricky dan Om Kuat, kemudian 1 miliar untuk saya."

Baca: Wanita Nekat Terobos Masuk Ruang Sidang Diamankan Polisi, Ngaku Sangat Mengidolakan Ferdy Sambo

Uang itu disebut Richard merupakan imbalan atas peran mereka dalam proses eksekusi Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).

Dalam pembunuhan itu, Richard diketahui berperan sebagai eksekutor.

Kala itu dirinya mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Setelah menembak sebanyak tiga sampai empat kali, Brigadir J masih mengeluarkan suara rintihan.

"Masih mengeluarkan suara. Seperti erangan kesakitan," kata Bharada E.

"Aaaaargh," ujarnya menirukan rintihan Brigadir J.

Kemudian Richard mengungkapkan, suara Brigadir Yoshua sudah tidak terdengar lagi saat Ferdy Sambo menembak.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Bharada E Akui Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkatnya Bagaikan Langit dan Bumi

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Eksekusi Brigadir J

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda