TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polresta Barelang mengungkap fakta baru dari penyelundupan narkoba di Batam dengan lima tersangka.
Lima tersangka berinisial Arl, Sm, Mr, Hr dan N dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,5 Kilogram.
Beberapa tersangka mendapat upah puluhan juta Rupiah jika barang haram berupa sabu-sabu berhasil mereka antar sampai ke tempat tujuan.
Kejadian pertama terjadi pada Minggu, (30/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halte pelabuhan Sagulung, ada dua tersangka berinisial ARL dan SM berhasil diamankan.
Selain di Segulung, Satreskoba Polresta Barelang juga melakukan penangkapan di area Tangga 1000 Sekupang, Senin 7 November 2022.(*)
Host: Dea Mita
VP: Afif Alfattah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.