Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Magelang menemukan bukti terbaru dari pengembangan kasus pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022) lalu.
Kasus pembunuhan itu dialami tiga anggota keluarga terdiri dari ayah Abbas Ashari (58), ibu Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).
Mereka dibunuh oleh anak kedua korban yakni DSS (22) yang mencampurkan racun ke dalam minuman. DSS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, perkembangan terbaru didapat melalui hasil dari autopsi yang disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah.
"Yang kemarin (Kabiddokkes) telah memimpin mengambil sampel yang ada di dalam organ tubuh ada dibagian lambung korban. Ternyata, ditemukan zat lain yang bergolongan Sianida , jadi tidak hanya arsenik. Kemarin kan disampaikan oleh tersangka memakai arsenik ternyata yang kami temukan pada tubuh atau sampel nya korban adalah golongan Sianida," ujarnya di halaman depan Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
Penemuan zat Sianida dalam korban, lanjutnya, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Tabiat Asli Anak Kedua Keluarga Meninggal di Magelang Terungkap, Terungkap Hobi Menipu
Di mana, pihaknya menemukan satu botol sisa yang mengandung Sianida.
"Yang kemarin hasil cek lab dan hasilnya pun sama. Jadi kesimpulannya, sementara berdasarkan olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, bahwasannya korban meninggal dunia ini dimungkinkan karena Sianida. Karena pengaruh dalam golongan sianida ini mengakibatkan tubuh menjadi lemas," ungkapnya.
Lanjut dia, untuk zat kimia golongan arsenik ternyata dipakai tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan pertama yang dilakukan pada Rabu (23/11/2022).
Pada percobaan pembunuhan pertama ini, tersangka mencampurkan racun ke dalam minuman es dawet.
"Zat kimia atau arsenik tersebut digunakan untuk percobaan pembunuhan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin. Yang dicampurkan dalam minuman es dawet," tuturnya.
Tersangka Membeli Sianida dan arsenik dalam Waktu yang Berbeda
Buntut dari pengembangan kasus ini, Plt AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata membeli zat Sianida dan arsenik dalam waktu yang berbeda.
Kedua zat beracun itu dibeli oleh tersangka dengan cara online.
Baca: Hasil Autopsi Keluarga Tewas Diracun di Magelang Terungkap, Lambung hingga Otak seperti Terbakar
"Jadi tenyata hasil penyelidikan kami dengan bukti-bukti yg ada,kami cek kemarin yang bersangkutan membeli dua zat kimia. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik," ujarnya.
Sementara itu, dia melanjutkan, ukuran zat beracun yang dibeli tersangka pun berbeda. Untuk golongan sianida sebanyak 100 gram sedangkan golongan arsenik sebanyak 10 gram.
"Satu adalah golongan sianida sebanyak 100 gram, yang kedua adalah arsenik sejumlah 10 gram. Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang , dan masing-masing barang itu ukurannya 5 gram. Itu (arsenik) yang digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pembunuhan pertama,"tambahnya.
Ia menerangkan, dari percobaan pertama tadi menggunakan zat arsenik ternyata dosisnya terlalu sedikit. Sehingga, korban tidak sampai meninggal dunia.
"Karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida,"ungkapnya.
Sementara itu disinggung berapa sisa zat Sianida, dan arsenik yang dipakai tersangka untuk menghabisi korbannya.
Dia menjawab, untuk arsenik sebanyak 10 gram yang dicampurkan ke dalam es dawet sudah habis.
"Sedangkan, sisa zat sianida sudah kami kirim ke labfor masih diperiksa," urainya. (ndg)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UPDATE Terbunuhnya 3 Anggota Keluarga di Magelang, Polisi: Temukan Zat Lain Golongan Sianida
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.