Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sang Artis Akui Tak Keberatan

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Fitriana Dewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani pada sidang kedua, Senin (21/11/2022) lalu.

Jaksa meminta hakim menolak permohonan eksepsi tersebut dengan alasan bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani telah sesuai dengan KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku merasa tidak keberatan.

Lantaran hal itu merupakan keputusan dan wewenang dari para jaksa.

Baca: Usai Eksepsi Ditolak JPU, Fahmi Bachmid Ajukan Pengalihan Penahanan: Nikita Mirzani Single Parent

Bahkan, janda tiga anak tersebut tak merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

"Kan memang itu udah wewenangnya jaksa kan," ujar Nikita Mirzani, Senin (28/11/2022).

"Enggak (kecewa) lah," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu keputusan hakim pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (5/12/2022).

Baca: Emak-emak Asal Sulawesi Datang ke PN Serang, Beri Dukungan ke Nikita Mirzani

"Jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dakwaan dari jaksa itu biasa."

"Keputusannya minggu depan."

"Sampai detik ini belum ada keputusan," terang Fahmi.

(Tribun-Video.com/Iraka)

 

# Majelis Hakim # Nikita Mirzani # Eksepsi # Fahmi Bachmid # jaksa penuntut umum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda