TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani kembali jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra pada Senin (28/11/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang Nikita Mirzani yang beragendakan mendengarkan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang telah disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya.
Sebagai terdakwa, Nikita Mirzani mengaku bahwa semua itu sudah menjadi wewenang dari pihak kejaksaan.
Nikita Mirzani mengaku tak begitu kecewa dengan keputusan JPU yang menolak eksepsinya.
Baca: Tak hanya Dito Mahendra, Pihak Nikita Mirzani Duga Ada Oknum Bintang 2 di Balik Kasusnya: Gak Malu
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa penolakan eksepsi kliennya merupakan hal yang wajar.
Diketahui, Fahmi juga sempat mengajukan soal pengalihan penahanan kliennya agar menjadi tahanan kota.
Adapun Fahmi menyebut bahwa status Nikita sebagai 'single parent' menjadi alasan utama pengajuan pengalihan tersebut.
Kendati demikian, pihak Nikita Mirzani masih belum mendapatkan jawaban.
Hakim hanya menjelaskan bahwa pihak majelis hakim masih perlu bermusyawarah soal permintaan tersebut.
Dengan demikian, keputusan akan disampaikan majelis Hakim di sidang berikutnya dengan agenda putusan sela.
Sebagai informasi, saat ini, Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Baca: Disela Bacakan Eksepsi Nikita Mirzani Sebut Merasa Tak Pernah Mencemarkan Nama Baik Dito Mahendra
JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Unggahan Nikita disebut membuat Dito Mahendra mengalami kerugian mencapai Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya.
Dalam sidang eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita yang digelar pada Senin (21/7/2022) lalu, ia berharap majelis hakim bisa membatalkan dakwaan.
Nikita mengaku tak bermaksud melakukan pencemaran nama baik pada kekasih Nindy Ayunda tersebut. (*)
Artikel ini tayang di GRID.ID dengan judul Alasan 'Single Parent', Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Nikita Mirzani, Hakim: Masih Bermusyawarah!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.