TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi atau Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan, UMP 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Andri mengatakan, besaran UMP DKI 2023 ini sesuai dengan usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," ucapnya, Senin (28/11/2022).
Meski demikian, Andri mengungkapkan, keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Inshallah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Heru Budi) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata dia.
Baca: Seorang Pengusaha Kuliner di Solo Merudapaksa Karyawannya, Dirayu dengan Iming-iming Naik Gaji
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Melihat kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta yang hanya 5,6 persen, angka tersebut masih terbilang kecil dibandingkan dengan kenaikan beberapa provinsi di Indonesia.
Penelusuran TribunJakarta.com, beberapa provinsi di Indonesia memiliki angka kenaikan UMP lebih dari 5 persen, bahkan ada yang mendekati 10 persen.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Cek 5 Provinsi Dengan Kenaikan Upah Tertinggi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.