Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menangkap pasangan suami istri (Pasutri), yang diduga pelaku ganjal ATM di Alfamart di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (24/11/2022) sekitar 13.30 WIB.
Nandar menjelaskan, kejadian itu bermula korban JM mendatangi ATM BRI di Alfamart untuk mengambil uang.
Setelah koraban memsuki kartu ATM tersebut, ternyata kartu tidak bisa keluar.
Baca: Siap Tindak Tegas Pengedar Narkoba, IPTU Syamsul Bahri Jadi Kasat Narkoba Polres Cilegon yang Baru
Selanjutnya, kata dia, setalah korban berupaya mengeluarkan kartu ATM, kemudian korban JM langsung keluar menuruti perintah pelaku.
Karena ada kecurigaan dari saudaranya, lanjut Nandar, pekau AB diamankan oleh saudara Juni berikut dengan barang bukti kartu ATM BRI milik Korban.
Pelaku kemudian diamankan warga bersama istrinya NP, yang menunggu di dalam mobil.
Setelah mendapatkan laporan warga, polisi mengamankan pelaku tersebut dan langsung membawa keduanya ke kantor Polisi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Minimarket di Suralaya Kota Cilegon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.