TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada hari ini Senin (21/11/2022).
Diketahui, satu di antara 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada yang tak bisa hadir.
Saksi tersebut ialah Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni Kombes Susanto Haris.
Dikutip dari Tribun Jambi.com, jaksa mengatakan, Kombes Susanto berhalangan hadir di persidangan kali ini lantaran sedang sakit.
Baca: Kamaruddin Harap Ferdy Sambo Cs Tak Pakai Masker saat Sidang, Biar Kelihatan Berbohong atau Tidak
Terkait kabar ketidakhadiran Kombes Susanto itu diketahui memalui surat yang dikirimnya.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Kombes Susanto tak dapat hadir di persidangan pada hari ini Senin (21/11).
"Terhadap saksi Susanto betul sudah melakukan pemanggilan, namun hari ini beliau mengirim surat keterangan sakit. Nanti kita serahkan ke ketua majelis," ujar JPU.
Sebagaimana diketahui, Kabag Gakkum Propam Polri, Kombes Susanto merupakan satu di antara 10 saksi yang turut dihadirkan JPU dalam persidangan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa itu ialah, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Hakim yang mendengar kabar tersebut langsung merespons.
Pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang dan Kombes Susanto akan dihadirkan pada persidangan mendatang.
"Kami akan melakukan penjadwalan ulang, demikian," ujar Hakim.
"akan dihadirkan di persidangan mendatang," timpal hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga sempat memepertanyakan kehadiran Kombes Susanto.
Kala itu ia tak melihat sosok tersebut menjelang persidangan para terdakwa.
Baca: Foto Nikita Willy dengan Ferdy Sambo Kembali Disorot, Ternyata Momen 2 Tahun Lalu
Menurut Ronny Talapessy, Kombes Susanto merupakan penerima alat bukti bukti terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Adapun 10 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, yakni Kabag Gakkum Propam Polri, Kombes Susanto Haris.
Lalu, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKBP Ridwan R Soflanit.
Selanjutnya, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum), AKP Rifraizal Samuel.
Selain itu, Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan dan Anggota Reskrimum; Aiptu Sullap Abo.
Kemudian, Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim, Bripka Danu Fajar Subektim dan Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum, Briptu Martin Gabe Sahat.
Lalu, Bintara Unit Krimum, Briptu Rainhard Regern dan Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi.
Terakhir, yakni saksi dari Kasubnit I Jatanras, Endra Budi Argana.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kembali Dilanjutkan, Bharada E dkk Tiba di Pengadilan"
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # sidang # Brigadir J # Kombes Susanto # JPU # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.