TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan kini telah masuki babak baru.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Hal itu lantaran Doni Salmanan dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Doni Salmanan Kini Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Beri Isyarat akan Tetap Setia
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketut.
Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara,” imbuh Ketut.
Diketahui, sidang lanjutan Doni Salmanan tersebut digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.
Sebanyak 98 barang bukti tersebut dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
Baca: Doni Salmanan Mengaku Sakit Asam Lambung karena Stres Ikuti Persidangan
“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."
"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” sambung Ketut.
Namun, adapula sejumlah barang bukti lainnya yang diserahkan pada negara.
“Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” tutup Ketut.
(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.