TRIBUN-VIDEO.COM - Apabila motor kredit sobat Tribunjualbeli hilang, pemilik tetap wajib membayar cicilan tiap bulan yang telah diajukan.
Dikutip dari Motorplus-online.com, pembayaran cicilan ini bisa dilakukan sampai asuransi yang diajukan cair.
Kemudian, klaim asuransi ini bisa dilakukan pemilik motor kredit hingga memakan waktu selama satu sampai tiga bulan untuk bisa cair.
Baca: Skema Kredit Motor Honda Matik yang Laris Manis, Berapa Angsuran dan DP-nya?
Baca: KTP Luar Daerah Solo Raya Apakah Bisa Ajukan Kredit Motor Honda di Dealer Cahaya Sakti Karanganyar?
Saat klaim asuransi yang diajukan pemilik motor disetujui dan uangnya cair, maka cicilan per bulan dianggap lunas.
Sehingga, pemilik motor tidak diwajibkan lagi untuk membayar cicilan motor.
Namun, proses pencairan dana bisa memakan waktu yang lama.
Pasalnya, pihak asuransi harus menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus kehilangan motor dan menghindari unsur penipuan.
(Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)
# motor # kredit # Cicilan # asuransi
Baca berita lainnya terkait kredit motor
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Motor Kredit Hilang Dicuri Apakah Harus Tetap Bayar Cicilan, Pemotor Harus Tahu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.