Jika Motor Kredit Hilang, Pemilik Tetap Wajib Bayar Cicilan Tiap Bulannya tapi Bisa Klaim Asuransi

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Apabila motor kredit sobat Tribunjualbeli hilang, pemilik tetap wajib membayar cicilan tiap bulan yang telah diajukan.

Dikutip dari Motorplus-online.com, pembayaran cicilan ini bisa dilakukan sampai asuransi yang diajukan cair.

Kemudian, klaim asuransi ini bisa dilakukan pemilik motor kredit hingga memakan waktu selama satu sampai tiga bulan untuk bisa cair.

Baca: Skema Kredit Motor Honda Matik yang Laris Manis, Berapa Angsuran dan DP-nya?

Baca: KTP Luar Daerah Solo Raya Apakah Bisa Ajukan Kredit Motor Honda di Dealer Cahaya Sakti Karanganyar?

Saat klaim asuransi yang diajukan pemilik motor disetujui dan uangnya cair, maka cicilan per bulan dianggap lunas.

Sehingga, pemilik motor tidak diwajibkan lagi untuk membayar cicilan motor.

Namun, proses pencairan dana bisa memakan waktu yang lama.

Pasalnya, pihak asuransi harus menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus kehilangan motor dan menghindari unsur penipuan.

(Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)

# motor # kredit # Cicilan # asuransi

Baca berita lainnya terkait kredit motor

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Motor Kredit Hilang Dicuri Apakah Harus Tetap Bayar Cicilan, Pemotor Harus Tahu

Sumber: Motor Plus
   #motor   #kredit   #Cicilan   #asuransi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda