Mulai Terapkan Hukum Syariah di Afghanistan, Taliban Izinkan Rajam hingga Amputasi pada Pencuri

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Cameraman: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintahan Taliban kini mulai menerapkan penuh hukum syariah di Afganistan.

Seperti eksekusi publik, rajam dan cambuk, serta amputasi anggota badan untuk pencuri.

Hal ini diumumkan oleh pemimpin tertinggi Afghanistan Zabihullah Mujahid pada Minggu (13/11).

Mujahid pun menekankan bahwa hukuman ini adalah wajib dan harus dipatuhi.

Disebutkan bahwa perintah ini datang setelah pemimpin rahasia itu bertemu dengan sekelompok hakim.

Hukuman itu akan diterapkan kepada pelaku kejahatan hudud dan qisas.

Kejahatan hudud misalnya adalah perzinahan, memfitnah, minum alkohol, pencurian, penculikan dan perampokan jalan raya, kemurtadan, dan pemberontakan.

Sedangkan qisas mencakup pembunuhan dan serangan yang disengaja, namun keluarga korban juga memungkinkan menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.

Ulama Islam mengatakan kejahatan yang mengarah ke hukuman hudud memerlukan tingkat pembuktian yang sangat tinggi.

Ini termasuk - dalam kasus perzinahan - pengakuan, atau adanya saksi oleh empat pria Muslim dewasa.

Aturan ini pun bertentangan dengan janji Taliban saat awal menguasai Afghanistan pada Agustus 2021 lalu.

Taliban kala itu menjanjikan akan memerintah Afghanistan lebih lembut dari kekuasaan mereka pada periode 1996-2001.

Namun baru setahun berkuasa, Taliban perlahan membatasi hak dan kebebasan di negara itu.

Pembatasan paling dirasakan oleh kaum wanita di Afghanistan selama 15 bulan terakhir.

Sebagian besar pegawai pemerintah perempuan telah kehilangan pekerjaan mereka - atau mendapat bayaran yang kecil untuk tetap tinggal di rumah.

Perempuan juga dilarang bepergian tanpa kerabat laki-laki dan harus menutupi dengan burqa atau jilbab saat keluar rumah.

Dalam sepekan terakhir, Taliban juga melarang perempuan memasuki taman, pasar malam, pusat kebugaran, dan pemandian umum.

Juru bicara kementerian yang ditunjuk Taliban, Mohammed Akef Mohajer menerangkan, kebijakan ini diterapkan karena aturan yang sebelumnya banyak dilanggar.

Untuk diketahui, sebelumnya Taliban telah membedakan akses pria dan wanita untuk memasuki area publik.

Kebijakan ini pun membuat pengelola taman bermain mengalami kerugian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Taliban Mulai Terapkan Hukum Syariah Penuh di Afghanistan, Legalkan Eksekusi Publik hingga Amputasi Pencuri

Host: Sisca Mawaski
Vp: Yohanes Anton

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda