Demi Keamanan selama KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda hingga Pekan Depan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menunda sidang Ferdy Sambo CS selama sepekan kedepan.

Adapun sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, ditiadakannya sidang untuk para terdakwa tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.

Surat permohonan itu dilayangka Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

Baca: Irfan Widyanto Beberkan Hubungannya dengan Ferdy Sambo Tidak Harmonis: Saya Undur Diri dari Kospri

Sejatinya, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di atas telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 s/d Jumat 18 Nobember 2022.

Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.

"Demikian release ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum," tukasnya.

Diketahui, Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Sidang Ferdy Sambo cs Ditunda selama Sepekan sesuai Permintaan JPU, PN Jaksel Ungkap Alasannya

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda hingga Pekan Depan, Ini Alasannya

# Sidang # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # KTT G20 # Penundaan # Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda