TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas harian lepas (PHL) pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Aryanto mengungkap sifat bosnya yang temperamen.
Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang kasus Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Irfan Widyanto, Kamis (10/11/2022).
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto menanyakan sifat Ferdy Sambo apabila anak buahnya melakukan kesalahan.
Aryanto awalnya mengelak menjawab dengan mengatakan tidak pernah mendapat teguran.
Baca: Pelukan Susi ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Sidang, Pakar: Ada Relasi Kuasa & Loyalitas
Namun, kuasa hukum Irfan meragukan pernyataan Aryanto. Sebab, saksi sudah bekerja dengan Ferdy Sambo dalam kurun waktu enam tahun.
"Apakah tidak ada kesalahan (selama masa kerja tersebut)?" kata Pengacara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Dicecar oleh pengacara, Aryanto mengaku bahwa Ferdy Sambo akan marah-marah jika ada perintah yang tidak dijalankan oleh anak buahnya.
"Kalau ada masalah yang tidak sesuai pasti dimarahi," ujar Aryanto. Pengacara kemudian menanyakan, "temperamen berarti pak Sambo?" Aryanto menjawab "Iya".
Diketahui, Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Baca: Dianggap Tak Becus, Kamaruddin Janji Biayai Pengacara Sambo Jika Diganti hingga Senggol Hotman Paris
Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus obstruction of justice ini, ada tujuh tersangka, termasuk Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo.
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PHL Pribadi Ungkap Sifat Ferdy Sambo yang Temperamental ke Bawahan"
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.