Pemilik Hak Ulayat Kembali Palang Pertamina Manokwari Papua Barat

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Puput Wulansari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Pemilik hak ulayat lagi-lagi melakukan pemalangan PT Pertamina Fuel Terminal Manokwari, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, pemalangan Pertamina Fuel Terminal Manokwari, sekira pukul 06.45 WIT, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemalangan tersebut berkaitan dengan proses ganti rugi atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.

Yang mana, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor 37/Pdt/2022/PT.JAB, pada 14 Juli 2022.

Putusan tersebut menjelaskan perihal pembayaran ganti rugi materil kepada para penggugat (pemilik hak ulayat) sebesar Rp 404.970.000.000.

Jumlah massa yang melakukan pemalangan sekira 25 orang termasuk para pemilik hak ulayat lahan Pertamina.

Hingga pukul 12.02 WIT, para pemilik hak ulayat masih melakukan pemalangan di Pertamina Fuel Terminal Manokwari, menggunakan bambu dan spanduk.

Disclaimer: Hingga berita ini dinaikkan TribunPapuaBarat.com, masih melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak terkait.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemilik Hak Ulayat Kembali Palang Pertamina Manokwari Papua Barat

Baca: Jajaran Polda Papua Barat Gelar Lomba Yospan di Kabupaten Manokwari, untuk Peringati Hari Pahlawan

Baca: Palang Jalan Disebut Kepala Suku Arfak Bukan Budaya Orang Asli Manokwari & Hambat Pembangunan

Sumber: Tribun papuabarat
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda