Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUN-VIDEO.COM, KARANGANYAR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanganyar 2022 di Desa Ngijo tergolong unik.
Sebab, Calon Kades yang bertarung adalah pasangan suami istri.
Adalah Petahana Kades Ngijo, Suwarso yang melawan istrinya sendiri, Titik Ariningsih.
Proses pemungutan suara dilakukan di Balai Desa Ngijo.
Suasana Pilkades yang biasanya tegang, terlihat berbeda. Malah pemungutan suara seperti acara pernikahan.
Baca: Berita Solo Hari Ini: Gibran Tegas Copot Baliho Ucapan Terima Kasih Jokowi di Solo, Tak Berizin
Sebab, kedua Calon Kades berdiri berdampingan.
Pantauan TribunSolo.com, pukul 08.45 WIB kedua calon Kades sudah berada di lokasi pemungutan suara.
Tidak seperti cakades lain, keduannya nampak tenang berdampingan di sana.
Bak acara pernikahan, pemilih menyalami kedua calon Kades sebelum memasukan surat suaranya ke kotak suara.
Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Tingkat Desa, Ali Klodri mengatakan pemungutan suara akan dibuka sampai pukul 13.00 WIB.
"Sementara itu, perhitungan suara akan dimulai pukul 14.00 WIB," kata ungkap Ali kepada TribunSolo.com, Rabu (9/11/2022).
Baca: Berita Solo Hari Ini: Teka-teki Kali Kedua Gibran ke Mangkunegaran, Cek Lokasi Pernikahan Kaesang?
Dalam proses pemungutan suara di Balai Desa Ngijo dibagi 11 TPS.
Dia menuturkan, pembagian menjadi 11 TPS itu diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Insyaallah tidak ada masalah, harapan kami Pilkades lancar, banyak masyarakat berpartisipasi, karena di sini masyarakatnya lebih heterogen," singkat Ali.
Sebagai informasi, ada 11 desa akan menggelar Pilkades pada 9 November 2022 ini.
Dari belasan desa, ada tiga desa penyelenggara Pilkades diramaikan pasangan suami istri.
Selain di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu Pilkades di Desa Blulukan dan Desa Klodran Kecamatan Colomadu juga diramaikan pasangan suami istri nyalon Pilkades. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Istri Lawan Suami di Pilkades Karanganyar 2022, Pencoblosan Malah Mirip Acara Pernikahan
# Pilkades Karanganyar # Pasutri # Pencoblosan # Desa Ngijo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.