TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat Politik, Ray Rangkuti mempertanyakan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.
Pendiri Lingkar Madani Indonesia itu juga mempertanyakan aturan yang memperbolehkan pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi.
"Apakah prosedur pertemuan itu memang memiliki dasar aturan. Aturan mana yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi atau suap dalam rangka melakukan pemeriksaan?" kata Ray dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (8/10/2022).
Kemudian Ray mempertanyakan seperti apa aturan yang mengatur teknis pertemuannya?
Baca: Terkait Upaya Jemput Paksa Lukas Enembe atas Kasus Gratifikasi yang Menjeratnya, Ini Jawaban KPK
Apakah karena diliput media atau disaksikan oleh banyak orang.
Maka pertemuan tersebut dibenarkan?
"Semua pertanyaan ini sulit dijawab karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat," sambungnya.
Ray mengatakan bahwa argumen Firli sedang melakukan tugas merupakan tafsir atas peristiwa itu.
Tentu sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.
"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukan keumuman dan keluasan makna," tuturnya.
Seperti pada pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkan.
Maka pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tujuan dan keperluan apapun, mestinya dilarang.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri turut serta dalam rombongan tim penyidik KPK, dokter KPK, serta dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas di Koya Tengah, Jayapura, Papua pada Kamis (3/11/2022).
Baca: Peneliti LSAK Beri Apresiasi Firli Bahuri soal Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe di Papua
Urgensi kehadiran Firli Bahuri dalam kesempatan itu dipertanyakan berbagai pihak.
Sebelumnya peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan Firli Bahuri bukan seorang dokter yang bisa memerika kondisi kesehatan seseorang.
Sehingga ia menyebut kehadiran Firli Bahuri di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam lelucon yang mengundang tawa masyarakat.
Kurnia juga menyebut hingga saat ini, Firli sudah dua kali menemui pihak yang berperkara.
Pada Mei 2018, Firli Bahuri menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Setelah itu, KPK menyatakan Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan melakukan pelanggaran etik berat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua, Pengamat: Aturan Mana yang Memperbolehkan?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.