Pengakuan Sopir Ambulans yang Evakuasi Jasad Brigadir J, Ngaku Dilarang Nyalakan Rotator oleh Polisi

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Mahfud Cahyo Saputra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan 12 saksi terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca: Dihadirkan dalam Sidang Kasus Brigadir J, Susi Tampak Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Sambo

Seorang saksi yang dihadirkan yakni sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan.

Ia mengaku kala itu dilarang untuk menyalakan lampu rotator saat akan membawa jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syahrul menyebut larangan tersebut diungkap oleh seorang anggota Polri.

Baca: Tanya Saksi soal Aktivitas Brigadir J di Tempat Hiburan Malam, Hakim Semprot Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Ketika keluar dari rumah Ferdy Sambo, Syahrul sempat melihat mobil Provos Polri bermerek Pajero yang sedang terparkir.

Kemudian ada seorang anggota Polri yang menghampiri Syahrul dan menanyakan siapa yang akan menemaninya mengendarai mobil ambulans tersebut.

Syahrul pun menjawab jika ia mengendarai mobil ambulans itu seorang diri.

Sontak anggota Polri tersebut langsung memerintahkan anggota Provos yang ada di sana untuk menemani Syahrul.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Ambulans Akui Ada Anggota Polri Melarangnya Nyalakan Lampu Rotator saat Bawa Jasad Brigadir J

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda