Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keberatan Proses Persidangan Digelar Secara Live

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Mahfud Cahyo Saputra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampaikan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, surat tersebut berisi keberatan dari pihak terdakwa mengenai proses persidangan kasus kematian Brigadir J yang disiarkan secara langsung di tv nasional.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, pihaknya telah berupaya agar proses persidangan tersebut tidak disiarkan secara langsung.

Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keberatan Proses Persidangan Digelar Secara Live

Namun, apabila masih ada yang menyiarkan, hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.

"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," jelas Ketua Majelis Hakim.

Ternyata, selain merasa keberatan terkait penyiaran persidangan secara langsung, tim kuasa hukum terdakwa itu juga meminta agar diberikan hak untuk merekam persidangan secara pribadi.

Majelis hakim yang mendengar permintaan tersebut, seketika langsung memberi respons.

Yakni, pihaknya mempersilahkan untuk melakukan perekaman tersebut.

Baca: Momen Susi Peluk Putri Candrawathi saat Sidang, Tampak Ferdy Sambo juga Ulurkan Tangan & Bersalaman

Namun, Wahyu Iman menyatakan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus berkoordinasi dengan petugas keamanannya terlebih dahulu.

"Kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," tegasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keberatan Sidang Disiarkan Langsung

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # kuasa hukum # Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda