TRIBUN-VIDEO.COM - Reza Paten pengusaha yang diduga sebagai founder dari Trading Net89 sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong.
Maka dari itu, lima publik figure yang terseret kasus Net89 disebut menerima aliran dana secara pasif dari tersangka Reza Paten.
Nama artis yang turut terbelit kasus Net89 adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Nidji, dan Taqy Malik.
M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari korban Net89 mengatakan bahwa Atta Halilintar sudah mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang dari Reza Paten.
Taqy Malik juga sudah mengakui hal yang sama melalui Instagramnya.
Kemudian, untuk Kevin Aprilio juga sudah mengaku pernah mempromosikan.
Mario Teguh juga sudah mengakui bahwa dirinya juga mempromosilan Net89 melalui Billions Group.
Deretan nama artis itu rencananya bakal satu per satu dipanggil Mabes Polri untuk diperiksa.
Lebih lanjut, Menurut Zainul, deretan nama artis tersebut bisa saja terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, kelimanya disebut menerima hasil kejahatan yang bersifat pasih karena tidak tahu asal usul uang tersebut.
Ancaman hukuman bagi mereka penerima aliran dana yang bersifat pasif terancam pidana selama 5 tahun penjara.
Sementara itu, para korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
M. Zainul Arifin bersama perwakilan kliennya, Vicky. A datang ke LPSK mewakili 230 korban Net89 lainnya.
Kedatangan Vicky dan kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan dan permohonan ganti rugi atau restitusi.
Menurut pihak Vicky, terkait restitusi sudah tertulis dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Zainul sembari menjelaskan langkahnya mendatangi LPSK bukan menyepelekan Mabes Polri dan kejaksaan.
Dia berharap langkahnya ini dapat mempermulus proses restitusi.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian kini sudah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka.
Meski sudah menjadi tersangka, Reza Paten belum dilakukan penahanan.
Dirti pideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut terkait penahanan founder Net89 itu masih dalam proses.
Kembali ditemui dalam kesempatan berbeda, Whisnu kembali mengkonfirmasi terkait kabar Reza Paten bakal ditahan.
Namun, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengecek langsung pada penyidik.
Setelah Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka, Polisi mengatakan alat bukti yang diperoleh sudah cukup.
Dalam kasusnya, Reza Paten disangkakan pasal berlapis.
Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Kemudian, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tribun-Video.com/Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Deretan Artis Termasuk Atta Halilintar yang Menerima Aliran Dana dari Net89 Terancam 5 Tahun Penjara? Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Reza Paten Jadi Tersangka Trading Net89, 5 Artis Ini Disebut Terima Aliran Dana secara Pasif
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Grid.ID
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.