Hakim Ungkap Alasan Digabungnya Sidang Eliezer, Kuat Maruf, dan Rizky RIzal dalam Satu Waktu

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjawab terkait penggabungan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Tampak Sebelumnya, seorang jaksa penuntut umum (JPU) berjalan ke depan mereka untuk meminta Kuat dan Ricky keluar dari ruang sidang.

Menurut Iman, alasan penggabungan untuk mempercepat proses sidang sesuai dengan asas sederhana, cepat dan murah.

“terima kasih, kami memberi tanggapan. Ini persidangan ini sesuai dengan asa sederahana, cepat dan murah.

"Ini masih banyak saksi, kita belum periksa ahli, kita belum konfrontasi dengan terdakwa lain.

Baca: Momen Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel Bersamaan dengan Pengawalan Ketat

Majelis masih menganggap ini bisa berjalan, ketika majelis menganggap tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri-sendiri,” ujar Wahyu Iman Santosa.

Pasalnya, Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca: Momen Kuat Maruf Disoraki Peserta Sidang di PN Jakarta Selatan: Mantap Permainanmu Kuat

(*)

https://www.kompas.tv/article/345833/alasan-hakim-gabungkan-sidang-bharada-eliezer-dengan-terdakwa-lain

# Ketua Majelis Hakim # Wahyu Iman Santosa # sidang # Bharada Eliezer # Ricky Rizal # Kuat Maruf # Jakarta Selatan # Ferdy Sambo # justice collaborator

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda