TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak menerima uang atas klaim rekening almarhum Brigadir J yang dikuras setelah tewas.
Diketahui, sidang lanjutan digelar hari ini Senin (7/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menghadirkan tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ketiga terdakwa di antaranya, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang akan dihadirkan secara bersamaan.
Diketahui, ada 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk pegawai Bank yang akan dimintai keterangannya dengan ketiga terdakwa yang dihadirkan hari ini.
Baca: Video Jogetnya Viral, Kamaruddin Bantah Ajak Keluarga Brigadir J Pesta: Cuma untuk Menghibur Mereka
Ronny Talapessy mengatakan bahwa keterangan saksi dari perbankan sangat penting.
Terlebih untuk membuktikan bahwa Bharada E tak menerima uang dari rekening Brigadir J.
Sebelumnya diketahui, sempat ada klaim bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Brigadir J pada Bharada E.
"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," kata Ronny.
Pihaknya berharap, keterangan dari pihak bank bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan ke rekening Bharada E.
"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," sambungnya.
Baca: Sopir Akui Ambulans saat Tiba di RS Polri, Jenazah Brigadir J Tak Langsung Dibawa ke Ruang Jenazah
Selain itu, Ronny menyampaikan, ada saksi dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Kemudian sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan," jelasnya.
Di sisi lain, Ronny berharap kliennya tetap dipisahkan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kali ini.
"Keterangan dia (Bharada Richard) sebagai Justice Collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangkan sejujur jujurnya dan sebenarnya," tuturnya.
Baca: Sederet 12 Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sopir Ambulans hingga Biro Jasa CCTV
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir J senilai Rp 200 juta.
Diketahui, uang ratusan juta rupiah itu diambil dari empat rekening Brigadir j.
Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Selasa (16/8) lalu.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang di Rekening Brigadir Yosua Diklaim Dikuras, Pengacara Bharada E Akan Buktikan Bukan ke Kliennya
# Uang Brigadir J # Brigadir J # Bharada E # Pengacara Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.