Ingin Tragedi Kanjuruhan Terang Benderang, TGA Desak Penyidik Gelar Rekonstruksi Ulang seusai Fakta

Editor: Radifan Setiawan

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyampaikan surat yang berisi poin-poin masukan terkait P19 berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (3/11/2022) sore.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky menjelaskan terkait kedatangan ke Kejati Jatim, Jumat (4/11/2022).

Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan sebelumnya menyatakan berkas statusnya P18. Sesuai hukum KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan petunjuk atau biasa dikenal sebagai P19.

Fokus pihak TGA yakni memastikan P19 memuat kepentingan korban dan beberapa hal yang dianggap perlu agar membuat peristiwa tragedi Kanjuruhan terang benderang.

Di dalam surat tersebut, TGA berharap jaksa meminta penyidik Polda Jatim melakukan rekonstruksi ulang di Stadion Kanjuruhan.

Anjar mengungkapkan, pihaknya menilai rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya di lapangan Mapolda Jatim tidak menggambarkan keadaan dan fakta sebenarnya di Stadion Kanjuruhan.

Selain tak sesuai keadaan aslinya, tidak adanya kehadiran suporter Aremania juga membuat mereka ingin adanya rekonstruksi ulang.

Hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi kepolisian dan juga tersangka.

Lalu untuk poin kedua dalam surat tersebut, TGA memberikan masukan agar di P19 itu, jaksa meminta penyidik Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap para saksi.

Hal itu dirasa perlu, mengingat terdapat perbedaan keterangan para saksi.

Sementara, dari pihak suporter dan video di lapangan, ada tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun.

Dari sini tampak adanya perbedaan keterangan antara saksi dan berkas perkara.

Sehingga menurutnya, perlu adanya konfrontasi dengan dipertemukan saksi yang menyatakan tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun, dengan saksi yang menyatakan adanya tembakan tersebut.

Kemudian untuk poin ketiga, TGA memberikan masukan agar di P19 tersebut, jaksa meminta penyidik Polda Jatim memberikan tambahan pasal yang disangkakan.

Yaitu Pasal 338, pasal 340, pasal 351, Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan cara menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Selain itu, pihak TGA juga memberikan masukan agar penyidik Polda Jatim mempedomani temuan-temuan fakta dan rekomendasi dari TGIPF dan Komnas HAM. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Gabungan Aremania Desak Rekonstruksi Ulang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sumber: Kompas.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda