TRIBUN-VIDEO.COM - AKP Rifaizal Samual, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sempat menanyai Bharada E soal pemicu baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan oleh Rifaizal saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Samual mengungkapkan, namun kala itu ia tak berani banyak bertanya atau menginterogasi Bharada E seusai baku tembak.
Ia merasa ada kejanggalan karena interogasi dilakukan pada 8 Juli malam tersebut atas perintah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto.
Saat melakukan interogasi di Biro Provos Divpropam Polri, Samual mengaku bertemu dengan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Bharada E yang statusnya sebagai saksi diperiksa oleh Ferdy Sambo, Hendra, Benny Ali, dan Kompol Chuck.
Samual juga mengajukan beberapa pertanyaan singkat kepada Bharada E termasuk memintanya untuk menceritakan kejadian baku tembak dengan Brigadir J.
Bharada E kala itu mengaku menembak Brigadir J.
Di sana, Samual bertanya kepada Richard mengenai pemicu terjadinya aksi 'tembak-menembak' seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Rifaizal kemudian menanyakan soal pemicu adanya baku tembak tersebut. Namun saat Bharada E diinterogasi, Ferdy Sambo kemudian meminta ajudannya itu agar tidak mengumbar peristiwa di Magelang.
Rifaizal menuturkan, menurut Ferdy Sambo, peristiwa tersebut merupakan aib keluarganya.
Sehingga Rifaizal tak berani banyak bertanya karena hal itu merupakan sesuatu yang sensitif.
Saat mencecar pertanyaan kepada Bharada E, AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo.
Dia pun langsung dipanggil Ferdy Sambo untuk tidak terlalu keras bertanya kepada Bharada E.
Lalu, Rifaizal pun merasa dirinya telah bersalah karena terlalu keras dengan Bharada E.
Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang 'Aib Keluarga' Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.