TRIBUN-VIDEO.COM - Dua Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto alias Kodir dapat berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus obstruction of justice Brigadir J.
Hal itu dikarenakan keduanya memberikan keterangan dengan berbelit-belit dan tidak jujur saat di hadapan majelis hakim.
Seperti diketahui, kala itu Susi menjadi saksi dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Sementara itu, Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menegaskan kepada Susi, apabila terus berbohong maka akan terancam menjadi tersangka dalam persidangan.
Baca: Keluarga Brigadir J Akui Masih Waswas Temui Ferdy Sambo di Persidangan, Sebut Kekuasaan Masih Terasa
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Secara terpisah, Wahyu juga menyampaikan hal yang sama kepada Kodir.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim.
Diketahui, apabila saksi berbohong dalam persidangan pihaknya akan terancam pidana selama tujuh tahun penjara.
Baca: Jaksa Marah saat ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir Tertawa Ditanyai Soal CCTV: Terlalu Lancang!
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lampu Kuning Susi dan Diryanto, 2 ART Ferdy Sambo yang Terancam Jadi Tersangka"
Host: Adilla Risna
Vp: Mahfud Cahyo
# asisten rumah tangga # ART # Ferdy Sambo # Susi # Diryanto # Kodir # tersangka # Obstruction of Justice # Brigadir J # Hendra Kurniawan # Agus Nurpatria
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.