Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dkk Digelar Hari Ini, Agenda dan Waktu Berbeda-beda

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dkk akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun beberapa agenda dan waktu sidang yang berbeda akan dihadapi oleh terdakwa.

Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.

“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca: Ibu Brigadir J Sempat Bentak Hendra Kurniawan di Rumahnya, Dianggap Hanya Asal Bunyi

Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.

“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.

Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto akan menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.

Lalu bagi terdakwa Baiquni Wibowo akan menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.

Namun untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU telah memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

Pada tanggapannya tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Arif Rachman Arifin.

“Memohon pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin,” ujar JPU dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Arif Rachman Arifin tetap ditahan dan pemeriksaan terhadanya tetap dilanjutkan.

JPU juga menambahkan agar perkara Arif Rachman Arifin dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hal tersebut lantaran surat dakwaan terhadap Arif Rachman Arifin telah cermat dan sesuai aturan hukum.

Sebagai informasi, keenam terdakwa obstruction of justice tersebut termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Tanya Bukti CCTV, Ibunda Brigadir J Marah hingga Usir Hendra Kurniawan dari Rumahnya

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Digelar Hari Ini

# sidang # Brigadir J # Obstruction of Justice # Brigjen Hendra Kurniawan # Pengadilan Negeri # Jakarta Selatan # jaksa penuntut umum # Agus Nurpatria # Irfan Widyanto

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda