TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi soal keterangan dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi .
Menurut Kamaruddin, Susi tidak akan bisa berkata sejujurnya karena, dia masih bekerja bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengatakan bahwa supaya Susi berkata jujur, seharusnya dia diberi pekerjaan lain atau ditampung di rumah LPSK.
Baca: Pengakuan Ferdy Sambo ke Orangtua Yosua: Saat Itu Saya Tak Mampu Kontrol Emosi & Tak Jernih Berpikir
"Harusnya dia (Susi) ditarik dari situ, diberi pekerjaan lain, atau beri dia jaminan hingga dua tahun, jangan lagi dia tinggal di situ, supaya dia bebas kasih keterangan," kata Kamaruddin kepada awak media, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, Kamaruddin menerangkan bahwa untuk berharap Susi berkata jujur, sedangkan dia masih bekerja di rumah Sambo, itu sama saja menyuruh Susi untuk bunuh diri.
Baca: Sosok Adzan Romer Mantan Ajudan Sambo Jadi Saksi Penting, Patahkan soal Sarung Tangan Hitam
"Yang jelas, keterangan Susi itu adalah keterangan yang mengarang, seperti keterangan Daden. Sebab sejak awal, Daden tahu apa yang akan dan sedang terjadi," jelas Kamaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim sebut keterangan ART Sambo, Susi tidak masuk akal dan berubah-ubah.
Hal itu terjadi ketika Majelis Hakim menanyakan Susi ketika kejadian di Magelang dari tanggal 3 hingga 6 Juli 2022.
Keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan saksi atas terdakaw Bharada E, menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Polisi (BAP) yang dibuat sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengacara Brigadir J Sebut ART Susi Diberi Pekerjaan Lain atau Ditampung di LPSK Agar Berkata Jujur
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kesaksian Susi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.