Tatap Muka Pertama Keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Editor: Bintang Nur Rahman

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11).

Dalam sidang kali ini, keluarga Brigadir J akan dihadirkan sebagai saksi.

Hal ini sekaligus menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo di persidangan.

Sidang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca: Langsung Dicopot Penyidik, Ajudan Sambo Diduga Dipasangi Alat Perekam Suara saat Diperiksa

"Selasa 1 November 2022 pukul 09.30, agenda pemeriksaan saksi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (1/11).

Salah satu saksi yang akan hadir adalah ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan 11 saksi lainnya dari pihak keluarga Brigadir J.

Mereka adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.

Kemudian, kekasih Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; dan adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.

Baca: Momen Ferdy Sambo Peluk hingga Kecup Kening Putri Candrawathi Saat Sidang, Pengunjung Soraki

Dikutip dari Kompas.com, saksi lainnya yang juga akan hadir adalah sejumlah bibi Brigadir J.

Selain dari pihak keluarga, ada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo merupakan pihak yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Dua orang lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan sopir Kuat M'ruf juga menyaksikan penembakan.

Baca: Pembunuhan Sadis di Depok, Bapak Tega Bunuh Anak hingga Kondisi Istri Kritis seusai Dibacok

Sementara itu, Putri Candrawathi disebut ikut merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Pertemuan Pertama Keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo di Persidangan"

Vp : Dedhi Ajib Ramadhani

# pertemuan # Keluarga Brigadir J # Ferdy Sambo # persidangan # Kasus Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda