Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, akan Bertemu Keluarga Brigadir J di Persidangan

Video Production: Ayu Arumsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, waktu kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hampir berbarengan.

Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.40 WIB.

Sementara Putri Candrawathi tiba sekira berselang dua menit.

Baca: Seusai Eksekusi, Ferdy Sambo Disebut Rangkul Bharada E, Janji akan Bela meski Pangkat Jadi Taruhan

Saat tiba, keduanya mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Brimob.

Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasangan suami istri itu terlihat mengenakan kemeja bewarna hitam dibalut rompi tahanan Kejagung bewarna merah.

Keduanya langsung bergegas masuk ke ruang tahanan setelah turun dari mobil tahanan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.

"Agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa PC dan FS," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Adapun nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Baca: Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah, Hanya Bertemu tiap Akhir Pekan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Keluarga Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Purti Candrawati Tiba di PN Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda