TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang yang menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.
Adapun pemeriksaan kepada para saksi dalam sidang hari ini dilakukan secara terpisah.
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim yakni Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri.
Baca: Pengacara Bharada E Sebut 3 Orang Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Jadi Penentu Nasib Kliennya
Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Saat berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan saksi Susi ini masih berlangsung.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Susi mengaku mengenal terdakwa Bharada E.
Namun, ia tak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Bharada E.
"Kenal dengan terdakwa?" tanya majelis hakim.
Baca: Pengakuan Reza Hutabarat: Putri Candrawathi Pernah Puji Brigadir J Ganteng depan Ibu Bhayangkari
Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Susi.
Sementara itu, para saksi lain, seperti ajudan dan sopir Ferdy Sambo menunggu di ruangan saksi sebelum dipanggil.
Diketahui, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Buntut peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun khusus Ferdy Sambo juga terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada E Disiarkan Tanpa Audio, Saksi Susi, ART Ferdy Sambo Dimintai Keterangan
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.