Obat Sirop yang Sempat Dilarang Kini Bisa Digunakan Lagi, Ini Daftar Nama Obat yang Dinyatakan Aman

Editor: Aprilia Saraswati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Utara Selvianus H Kaya mengatakan, obat sirop yang sempat dilarang, kini sudah bisa digunakan.

Tentang, petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirloin pada anak dalam rangka pencegahan penindakan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif itipikal.

Baca: RSCM Terima 49 Pasien Mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut, 31 Anak Meninggal Dunia

Baca: Mengenal Zat Kimia Dietilen Glikol, Disebut Jadi Penyebab Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak

Dalam surat BPOM RI Nomor : HM. 01.1.2.10.22.272 terdapat obat obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin, Gliserol, kini dinyatakan aman. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda