TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Utara Selvianus H Kaya mengatakan, obat sirop yang sempat dilarang, kini sudah bisa digunakan.
Tentang, petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirloin pada anak dalam rangka pencegahan penindakan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif itipikal.
Baca: RSCM Terima 49 Pasien Mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut, 31 Anak Meninggal Dunia
Baca: Mengenal Zat Kimia Dietilen Glikol, Disebut Jadi Penyebab Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak
Dalam surat BPOM RI Nomor : HM. 01.1.2.10.22.272 terdapat obat obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin, Gliserol, kini dinyatakan aman. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.