TRIBUN-VIDEO.COM - Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sidang perkara kasus itu pun sudah digelar pada 18 Oktober 2022.
Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Bambang sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.
Baca: Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Naik Angkot saat Hendak Jalani Mediasi dengan Anne Ratna
Baca: Minta Indra Kenz Dihukum Seberat-beratnya, Ratusan Korban Binomo sampai Bermalam di Pengadilan
Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan," ucap Khozinudin.
"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang sendiri masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi , Ini Alasannya"
#shorts #viral #viraldimediasosial #viralmedsos #jokowi #bambangtrimulyono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.