TRIBUN-VIDEO.COM -Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sidang perkara kasus itu pun sudah digelar pada 18 Oktober 2022.
Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Bambang sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.
Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
Baca: Momen Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauili Siregar
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang sendiri masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya"
# Gugatan # Ijazah Palsu # Jokowi # Bambang Tri Mulyono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.