TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung mengungkapkan, kliennya menjelaskan reaksi Ferdy Sambo saat mengetahui CCTV di Kompleks Duren Tiga sudah berada di Polres Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Jhony saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam keterangannya, Jhony mengatakan, Chuck memenuhi panggilan datang ke ruangan Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022.
Chuck kemudian ditanyai soal keberadaan CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Ia kemudian menjawab apabila CCTV tersebut telah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengetahui CCTV berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Ferdy Sambo kemudian marah besar.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Disebut Ajudan Paling Junior
Sambo kemudian meminta Chuck untuk mengambil CCTV tersebut dan menjawabnya dengan kata 'Siap'.
Sambo kemudian memerintahkan Chuck untuk menyalin dan melihat isi dari CCTV tersebut.
Chuck lantas menanyakan apakab diperbolehkan dirinya melihat isi dari CCTV tersebut. Namun Sambo kemudian melotot dan menyuruh Chuck agar melaksanakan perintahnya.
Dengan rasa takut, Jhony menuturkan akhirnya Chuck menyanggupi permintaan suami Putri Candrawathi itu.
Baca: Eliezer Tak Berani Tolak Perintah karena Paling Junior dan Tak Dekat dengan Ferdy Sambo
Chuck Purtranto merupakan terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J.
Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal. Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Ferdy Sambo Melotot Mengetahui CCTV sudah Berada di Polres Jakarta Selatan
# Ferdy Sambo # CCTV Brigadir J # Brigadir J # Chuck Putranto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.