Perempuan Adat Namblong Jelaskan Perannya sebagai Pelindung Hutan di KMAN VI

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Organisasi Perempuan Adat Namblong, Rosita Tecuari menjelaskan perannya sebagai pelindung hutan.

Namun bukan sebagai pemilik hak ulayat.

Hal itu ia jelaskan saat menjadi narasumber dalam sarasehan KMAN VI di Kampung Ayapo.

Rosita menyampaikan hutan di wilayah adatnya merupakan jantung bagi seorang perempuan.

Setiap perempuan adat di Lembah Grime Nawa, Nimbokrang, mengetahui batas tanah dan ikut melindungi itu.

Namun ketika pihak laki-laki ingin menjual tanah, perempuan adat tidak memiliki hak sama sekali.

Baca: Masyarakat Adat Meepago Nabire Jejal Ratusan Noken di Stadion Barabas Youwe, Lokasi Pleno KMAN VI

Rosita menjelaskan, perempuan adat memiliki tantangan yang datang dari macam pihak.

Tantangan yang dihadapi oleh perempuan berikutnya, ketika suaminya meninggal dunia.

Masalah lain timbul akibat tidak ada lagi tempat bagi perempuan adat jika kehilangan wilayah adatnya.

Saat ini, perempuan di wilayah adatnya sedang berjuang melawan investor dari perusahaan sawit.

Yakni PT Permata Nusa Mandiri yang ingin membuka sekitar 32 ribu hektar tanah.

Tak tinggal diam, ia bersama Organisasi Perempuan Adat Namblong ikut menentang perusahaan itu.

Baca: Manfaatkan Pleno KMAN VI, Masyarakat Adat Nabire Jajakan Noken di Stadion Barnabas Youwe

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Di KMAN, Perempuan Adat Namblong Jelaskan Perannya sebagai Pelindung Hutan

# perempuan # adat # melindungi # hutan # KMAN VI # Kampung Ayapo # peran # Investor # perusahaan sawit

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda