TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer tetap harus ikut bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski hanya menjalankan perintah atasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun.
Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E juga berperan terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca: Pengakuan Satpam Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo saat Brigadir J Ditembak: Kayak Petasan
“Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Kompas TV.
Meski Ferdy Sambo mengatakan bakal siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, lanjut Gayus, namun setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.
Pertanggungjawaban hukum itu, sambung Gayus, tidak bisa diakumulasikan pada seseorang.
Baca: Tak Didengar Jaksa, Febri Diansyah Akui Ferdy Sambo Klarifikasi ke Brigadir J sebelum Penembakan
Jika hal itu dilakukan, maka yang akan terjadi banyak bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” lanjut Gayus.
Menurut Gayus, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh.
Pasalnya, Bharada E tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Yosua, tetapi lebih.
Berdasarkan penalaran silogisme, kata Gayus, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.
“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali,” kata Gayus Lumbuun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Eliezer Tetap Harus Tanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J, Gayus Lumbuun: Dia Punya Peran
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.