Polisi Masih Temukan Obat Sirup yang Dlarang Beredar di Bula Seram Bagian Timur saat Sidak Apotek

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat kepolisian masih menemukan obat sirup yang dilarang beredar di Bula, Seram Bagian Timur saat sidak apotek.

Polres Seram Bagian Timur bersama Dinas Kesehatan setempat menemukan ratusan botol obat sirup yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) melebihi batas dari sejumlah apotek di wilayah Kota Bula, Senin (24/10/2022).

Ratusan botol obat sirup dari berbagai merek mengandung EG dan DG itu, disebut sebagai penyebab penyakit gagal ginjal akut yang telah merenggut nyawa ratusan anak di Indonesia.(*)

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda