Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur sejak awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Betemu Langsung Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan
Disusunnya surat dakwaan tersebut kata hakim, telah mampu memberi deskripsi jelas soal siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, bentuk tindak pidana yang dilakukan, kapan dan bagaimana peristiwa terjadi, alat apa yang digunakan dan siapa sasaran, serta apa hasil dari tindak pidana tersebut.
Selain itu dakwaan jaksa juga dipandang telah mampu melihat apa motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
Sebagai informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo atas dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh keberatan dari Ferdy Sambo, dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa.
Baca: Kondisi Penjara Nikita Mirzani, Dihuni 9 Tahanan, Tiada Barang Pribadi, Belum Berlaku Jam Besuk
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Jelas
# Majelis Hakim # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Eksepsi # Ditolak # Ferdy Sambo # jaksa penuntut umum # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.