Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Bakal Melanjutkan Proses Pemeriksaan Terdakwa

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (26/10).

Diketahui, dalam persidangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo.

Yang artinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Ferdy Sambo.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo, " kata majelis hakim.

Baca: Hadir Sidang Putusan Sela di PN Jaksel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Kemeja Putih

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, pihaknya akan menagguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," ungkap hakim Wahyu.

Lalu, penolakan eksepsi itu disebabkan karena, jaksa menilai kuasa hukum Ferdy Sambo tak memahami uraian yang dimasukkan dalam surat dakwaan.

Kemudian, dalil nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Sambo merupakan materi pokok perkara.

Sedangkan, kala itu tim kuasa hukum menyatakan jaksa tak cermat dalam membuat surat dakwaan, lantaran hanya berdasarkan dugaan dan membuat kesimpulan sendiri.

Baca: Tampang Pria yang Beri Hormat 2 Kali kepada Ferdy Sambo seusai Sidang Putusan Sela, Tampak Akrab

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan"

# Ferdy Sambo # terdakwa # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # jaksa penuntut umum # Eksepsi # Ditolak

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda