Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUN-VIDEO.COM, KALIDERES - Pria berinisial F (36) lucuti perhiasan senilai Rp 13,8 juta dari mayat kakak iparnya SM (55), warga Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (21/10/2022) pukul 17.00 WIB.
Selama dua hari pelariannya ke Tegal, Jawa Tengah, F sudah menjual perhiasan seberat 30 gram itu.
Uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan F untuk membeli HP, membayar utang, dan menyimpan sisanya di dalam tas.
Pembunuhan pada Jumat kelabu itu dipicu saat F mendatangi rumah SM di Kampung Made, Nomor 63, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
F datang untuk menanyakan cara memisahkan salah satu nama anggota keluarga dari KK atau Kartu Keluarga.
Rumah tangga SM sendiri dengan kakak F sedang tidak baik-baik saja. Keduanya dalam tahap perceraian.
Mulanya, F baik-baik menemui SM di rumahnya dan tak berniat menghabisi istri kakak kandungnya itu.
Ia berkunjung karena ingin mengeluarkan nama mantan istrinya dari KK karena sudah resmi menyandang status duda.
Alih-alih memberikan penjelasan, SM mengungkit dan menyudut, bahwa F punya andil sampai harus menceraikan istrinya.
"Pelaku (F) datang ke rumah korban (SM) dengan niat untuk mengurus kartu keluarganya atau KK," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan, Selasa (25/10/2022).
"Pelaku mau memisahkan namanya dengan istrinya karena sudah bercerai," imbuh dia.
Emosi perceraiannya terus diungkit SM, F malah emosi. Diam-diam ia mengikuti SM yang menuju ke kamar mandi.
Belum sampai masuk ke kamar mandi, pundak SM ditepuk lalu mendapat bogem mentah dari F.
Baca: Pria Penusuk Gadis SD di Cimahi Sempat Bekerja Jadi Tukang Parkir sebelum Kabur
Korban Sempat Mencakar Wajah Pelaku
SM sempat melawan dengan mencakar hingga menyisakan luka di sebelah kanan wajah pelaku.
Mendapat perlawanan, F semakin menjadi-jadi dengan membanting berkali-kali hingga membenturkan kepala korban ke lantai.
"Sampai korban meninggal dunia," tambah dia.
Setelah korban tak berdaya, perhiasan seperti gelang, kalung, dan anting, yang menempel di mayat kakak iparnya langsung dipreteli F.
Setelah beres, pelaku santai berjalan keluar rumah agar tak dicurigai tetangga sekitar.
Haris membenarkan sebelum pembunuhan itu, F dan SM terlibat pertengkaran hebat.
"Di wajah pelaku pun ada bekas cakaran di sebelah kanan," kata Haris.
Penyidik memastikan uang dari rumah SM masih utuh dan pelaku F hanya mencomot perhiasan yang menempel di tubuh korban.
Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, Polres Jakarta Barat dan Polsek Kalideres berhasl menciduk F di Tegal pada Minggu (23/10/2022).
Baca: Anak-anak Makassar Demam Katto-Katto, Polisi Instruksikan Bhabinkamtibmas Ingatkan Potensi Bahaya
Warga Lihat Pelaku Dipersilakan Masuk
Kedatangan F pada Jumat sore itu tak diketahui keluarga, karena kedua anak korban sedang tidak ada di rumah.
Setelah SM ditemukan tewas, kakak kandungnya Lulut (57) meyakini orang yang datang ke rumah adiknya pastilah bukan orang asing.
Tapi, Lulut tak tahu pasti sosok tersebut, karena kondisi rumah sepi.
"Saya kurang tahu pasti. Tapi pasti orang yang dikenal, kalau enggak dikenal enggak boleh masuk," kata Lulut saat ditemui TribunJakarta.com tempo hari di rumah korban, Senin (24/10/2022).
Lulut tak mengetahui pasti masalah yang menimpa SM sehingga menjadi korban pembunuhan.
Ia tak menampik adiknya itu memang sedang dalam proses cerai dengan suaminya.
"Cuma enggak ada masalah sama suaminya. Masalah keuangan juga enggak ada masalah," tambah Lulut.
Berdasarkan keterangan polisi, dari 10 saksi yang dimintai keterangan memang mendengar SM mempersilakan masuk tamunya.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan pria yang datang bertamu tertutup masker wajahnya.
"Menurut saksi, sepertinya orang yang sudah dikenal karena dipersilakan masuk korban," ujar Syafri.
Berdasarkan keterangan sementara dokter, kepala SM ada luka akibat benda tumpul.
Syafri menjelaskan SM memang meninggal dibunuh. Saat itu Polsek Kalideres masih penyelidikan sehingga belum sampai mengetahui motif pelaku.
Akibat perbuatannya, F dijerat penyidik dengan Pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Emosi Perceraiannya Diungkit, Pria Lucuti Perhiasan Rp 13,8 Juta dari Mayat Kakak Ipar di Kalideres
# pria # perhiasan # mayat # kakak ipar # Kalideres # Jakarta Barat # meninggal dunia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.