TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan dan Satnarkoba Polres Majalengka menggelar inspeksi mendadak atau sidak terkait penjualan obat sirup ke sejumlah apotek dan minimarket pada Senin (24/10/2022).
Dalam operasi itu, petugas masih menemukan adanya apotek dan minimarket yang memajang obat sirup di etalasenya.
Mereka beralasan, obat-obat sirup itu bukan termasuk golongan jenis sirup yang dilarang oleh BPOM. (*)
# Dinas Kesehatan # Polres Majalengka # inspeksi mendadak # obat sirop
Dinkes dan Polisi Majalengka Lakukan Sidak, Temukan Apotek dan Minimarket yang Masih Jual Obat Sirop
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.