TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan subsidi untuk biaya konversi motor bensin ke listrik.
Pemberian subsidi untuk kebutuhan konversi ini dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Jika sobat Tribunjualbeli tertarik ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik, ada syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari Kompas.com, sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air, pemerintah saat ini tengah menggencarkan konversi kendaraan motor konvensional ke listrik.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca: Bikin Kaget! Ternyata Segini Harga Asli BBM Pertalite Jika Tak Disubsidi, Capai Rp 14 450 p
Dalam proses tersebut, dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, konversi membutuhkan peralatan lengkap yang aman karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi.
Berikut ini syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik berdasarkan PM 65 tahun 2020:
1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT
Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT)
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi
Baca: 6 Tips Agar Aman dalam Perjalanan, saat Membonceng Anak dengan Sepeda Motor
3. Bukan untuk Bisnis
Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik
4. Uji ulang SUT dan SRUT
Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT
Adapun bagian-bagian yang akaan diuji fisik, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.
Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji.
Setelah itu, baru bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian. (*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Lengkap Konversi Motor Listrik"
# subsidi # konversi # BBM # tenaga listrik #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.