TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan aktor Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven kini berbuntut panjang.
Baim Wong dan Paula Verhoeven kini terancam hukuman pidana terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebab, sejauh ini kasus prank atau pura-pura melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kantor polisi masih terus berlanjut.
Senin (24/10/2022), kameramen dan sopir Baim Wong akan diperiksa terkait Kasus prank KDRT tersebut.
Baca: Babak Baru Kasus Prank KDRT, Kameramen & Sopir Baim Wong Ikut Diperiksa & Terseret Terkait UU ITE
"(Diperiksa) hari ini jam 13.00 WIB ya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir dari Tribunnews, Senin (24/10/2022).
Adapun Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut, Baim pun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Masih Terus Bergulir, Polisi Periksa Empat Saksi dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula
Beberapa waktu lalu, Nurma mengungkapkan kemungkinan Baim Wong menjadi tersangka berdasarkan fakta yang ada.
Menurutnya, jika apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven mengarah ke unsur pidana, maka status bisa dinaikkan menjadi tersangka.
"Kalau fakta sudah mengarah, kita akan menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konten Prank KDRT Baim Wong Berbuntut Panjang, Polisi Periksa Kameramen dan Sopir
# Prank # KDRT # Kameramen # Sopir # Baim Wong # Paula Verhoeven
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.