TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aktor Baim Wong kembali berlanjut.
Kali ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil empat orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara atas laporan Mila Ayu Dewata Sari terkait UU ITE.
Empat saksi tersebut diantaranya sopir Baim Wong, dua orang Kameramen dan editor dari kanal YouTube Baim Paula.
Keempat saksi tersebut menurut Nurma Dewi telah hadir sekitar pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, pemeriksaan keempat saksi masih terus berlanjut.
Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baca: Angkat Bicara soal Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Uya Kuya: Jadi Pelajaran
Baca: Terkait Kasus Konten Prank KDRT, Baim Wong Masih Berstatus Saksi, Polisi: Dalam Penyelidikan
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022) atas dugaan UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE Baim Wong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.